Thursday, July 11, 2013

Monday, May 13, 2013

UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan



KORUPSI
UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan


Korupsi / Coruption, berarti mengambil / mempergunakan sebagian harta yang bukan haknya. Dan ini bisa dikatakan pencurian atau tindakan pidana yang mesti diproses secara hukum.

Tapi di Negara ini, sepertinya korupsi sudah membudaya dan mengakar di seluruh sendi masyarakat terutama tingkat masyarakat yang lebih berpeluang untuk melakukan korupsi. Pemegang usaha, pemerintahan dan bahkan tingkat terkecilpun,  korupsi ini sudah merajalela, walaupun sudah di lakukan secara gencar untuk di berantas. Baik dari pemerintah maupun dari pihak KPK itu sendiri, namun tetap korupsi berjalan seperti air yang susah untuk di bendung.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Untuk itu baru - baru ini dari Anggota komisi III DPR RI memberikan usulan Undang-Undang (UU) No. 8/2010 mengenai Tindakan Pidana Pencucian Uang  (TPPU) itu penting untuk diterapkan. Sebab, jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka efek jera yang ditimbulkan kurang optimal. Jadi bentuk apapun pengadilan menjatuhkan pelaku koruptor tetap tidak akan membuatnya jerah, dan kemungkinan besar akan menjadi terulang lagi. Karena tidak ada koruptor yang jatuh miskin saat dia dipidana atau di penjarakan.



Maka itu seharusnya perangkat hukum harus berani bertindak, agar para koruptor tersebut mempunyai efek jerah yang membuat dirinya sadar baik untu keluarga maupun keturunannya. Jika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrument aparat Negara, bisa membeli kehormatan. Seperti apa yang dinyanyikan oleh Abraham Samad, dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dengan diterbitkannya UU No. 8/2010 tersebut, pemiskinan bagi para koruptor   mempunyai efek jera dari pada penahanan.



Hal penting dalam penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU tanpa harus tebang pilih, Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang tentunya paling dirugikan oleh para koruptor dan seluruh  stakeholder” harus bisa mendorong aparat penegak hukum, apakah itu dari pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK dan juga BNN untuk tidak ragu mengimplementasikan UU No. 8/2010. Ini akan menjadi catatan penting dimana UU TPPU ini harus benar-benar di implementasikan dengan baik. Jangan sampai  public merasa masih ada lubang-lubang atau penerapannya yang diskriminatif.

Berapapun yang di korupsi, maka harus tetap dikembalikan sesuai apa yang di korupsi  ditambah pula dengan denda hasil korupsi tersebut, karena tidak menutup kemungkinan hasil korupsi tersebut telah dikembangkan menjadi lebih dari pada apa yang di korupsi. Seperti korupsi keuangan, jika  hasil korupsi disimpan di bank tentu hasil korupsinya bertambah sebagaimana suku bunga bank. Maka asset yang harus dikembalikan harus sesuai apa yang ada di bank, termasuk asset mati atau harta tak bergerak.



Jika UU TPPU ini tidak diterapkan, maka berapa tahunpun para  koruptor itu di hukum tidak akan mempunyai efek jera, karena masih banyak asset yang bisa membuat hidupnya lebih tenang setelah mereka keluar dari jeratan hokum/penjara. Karena dengan UU TPPU ini merupakan solusi yang sangat signifikan dalam pemberantasan Tipikor.



Sebagai perangkat penegak hukum  juga harus bisa dan perlu menjelaskan ke public bahwa dengan UU TPPU, public maupun pemerintah dan  badan usaha harus peduli dengan UU TPPU ini agar konsep pemahamannya dapat diterima.



UU TPPU inipun harus di terapkan secara komulatif, dimana koruptor yang melakukan korupsi di tahun sebelum UU TPPU ini dibentukpun bisa kemudian di jatuhi UU TPPU. Menurut badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah banyak memiliki mitra dalam membantu menelusuri TPPU ini. Beberapa mitra diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai bahkan Koperasi simpan pinjam.  Dalam UU TPPU ini pelaporannya di perluas, ada dua pelaporannya, yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Sampai ke pegadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu adanya pembuktian terbalik, bukan hanya di hukum denda tapi juga dirampas.



Dalam pasal 5 UU TPPU ada tiga pelaku yang bisa saja dihukum dengan UU TPPU ini, yaitu pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator.  Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil korupsi bisa saja dihukum,  Hal itu dikarenakan kejahatan kerah baju putih.



UU Perampasan Aset



Dalam pasal 5 UU TPPU pelaku aktif  sudah detail dijelaskan dengan kata kunci “ yang patut diduga “. Paling tidak ada beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif.



Pertama  setidak – tidaknya ada pengetahuan, keinginan da tujuan tertentu pada saat transaksi yang di lakukan. Dengan konsep tersebut maka masyarakat harus lebi transparan. Indonesia sudah menerapka UUTPPU, artinya sudah memilih bahwa system keuangan adalah system yang bersih.



Kedua  masyarakat juga harus berani melapor. Karena malaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh Negara. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu kita tindak lanjuti dengan pendalaman analisis.



Siapapun yang dituduh melakukan pencucian uang maka wajib dibuktikan dipersidangan. Jika tidak mampu menjelaskan pembuktian terbalik maka benda yang disita wajib untuk diserahkan. Namun sayang kadang kala pengadilan lebih melukai hati masyarakat, begitu besarnya hasil korupsi kadangkala tidak sebanding hukumannya apa yang seharusnya mereka terima. Mereka masih bisa hidup bersenag senang setelah keluar dari penjara, dan bahkan dipenjarapun masih bisa melakukan aktivitas diluar penjara.



Untuk itu UU TPPU perlu dukungan dan dorongan dari pihak-pihak terkait khusunya penegak hukum,  bukan hanya dari masyarakat yang notabene mendukung 100 %  agar UU Perampasan asset bertujuan supaya pemiskinan bisa optimal dan koruptor akan semakin jera.

Saturday, May 11, 2013

Hikmah 8 Perkara Dalam Hal Kelahiran Dan Kematian Manusia



Adalah merupakan fitrah daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala perihal suatu kelahiran dan kematian manusia, akan tetapi..dalam 8 perkara penting akan kelahiran dan kematian manusia tiadalah akan engkau temui melainkan hanya daripada syari’at ajaran agama ALLAH (Islam) yang merupakan ketentuan lagi ketetapan bagi para hamba-hamba-Nya.  Dan berikut adalah kedelapan perkara itu :
  1. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya azan dikumandangkan ketelinganya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya adalah manusia itu disholatkan tanpa azan.
  2. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, tiadalah ia mengetahui akan sesiapakah yang mengeluarkan ia daripada rahim ibunya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya tiadalah ia mengetahui bagi sesiapakah yang mengantarkannya kedalam kuburnya.
  3. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya adalah ia dimandikan lagi dibersihkan tubuhnya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya adalah ia dimandikan lagi dibersihkan jualah jasadnya.
  4. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya bersuka rialah kedua ibu-bapa lagi sanak saudara yang bersamanya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya berduka citalah kedua ibu-bapa lagi sanak saudaranya.
  5. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya ditutupilah tubuhnya dengan kain untuk menutup auratnya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya ditutupi pulalah tubuhnya dengan kain untuk menutupi auratnya.
  6. Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya dinanti-nantikanlah akan kelahirannya lagi ditanyai suatu perkabaran akan kelahirannya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), tiadalah ia akan ditanyai melainkan hanya amal ibadahnya.
  7. Apabila seorang manusia masih berada dalam rahim ibunya, niscaya adalah ia berada ditempat yang sempit lagi gelap,  Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya seorang manusia itu akan ditempatkan ditempat yang sempit lagi gelap jua gerangannya.
  8. ALLAH Subhana wa Ta’ala menciptakan manusia daripada tanah, dan ALLAH akan mengembalikan manusia itu kedalam tanah pula.
Wallahu Ta’ala A’lam
Jazzakumullahu Khairaan Katsiron..

DEVISA SEBAGAI SUMBER KAS NEGARA



Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

1.      Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak                       dalam negeri                   dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.

2.      Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.

3.      Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada Pemerintah Indonesia.

Secara lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :
Penerimaan Dalam Negeri

1. Penerimaan perpajakan
    a. Pajak Dalam Negeri
        i. Pajak Penghasilan
           1. Migas
           2. NonMigas
                ii.  Pajak Pertambahan Nilai
               iii.  Pajak Bumi dan Bangunan
               iv.  BPHTB
                v.  Cukai
               vi.  Pajak Lainnya
    b. Pajak Perdagangan Internasional
        i.  Bea Masuk
        ii. Pajak/Pungutan Ekspor

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
    a. Penerimaan SDA
    b. Bagian Laba BUMN
    c. PNBP lainnya

Sumber-sumber Penerimaan/Penghasilan Negara
Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri dari:

1.   Perusahaan-perusahaan Negara Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya             
      perusa       haan-perusahaan Postel,                                perusahaan garam dan soda,   
      pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya sangat disesuaikan dengan kebutuhan
      umum, sehingga tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, maupun yang tidak
      bersifat monopoli seperti pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-
      onderneming, dan sebagainya.

2.  Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
     Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang   
     diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang negara, dan   
     sebagainya.

3.  Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum

4.  Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
     Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang  
     menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika semua ahli waris menolak    
     warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (menurut pasal 1126 Kitab Undang-
     undang Hukum Sipil) harta peninggalan ini dianggap terlantar, dan Balai Harta  
     Peninggalan wajib mengurus dan mengumumkannya. Dan jika setelah lewat waktu tiga  
     tahun masih juga belum ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib
     menyelesaikan urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan kekayaan  
      ini menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)

5.  Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
     Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan   
     dari PBB.

6. Pajak, retribusi, dan sumbangan
    Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan  
    di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak, retribusi, dan sumbungan termasuk pula  
    sebagai suatu bagian ajaran tentang public finance, yaitu pengetahuan yang  
    mempelajari cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh, mengurus, dan  
    membelanjakan uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya.
    Pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat mutlak   
    agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk itu didapat dari   
    berbagai sumber penerimaan negara. Pada umumnya negara mempunyai sumber-
    sumber penghasilan yang terdiri dari:

1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman

A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam

     Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung  
     didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-
     besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria menegaskan
     bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
     didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
     Bumi, air, dan ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional.
     Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan
     peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya,menentukan dan mengatur  
     yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa dan mengatur
     hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan pembuatan-pembuatan hukum
     yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .
     Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat    
     dipahani bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta, sebagaimana
     yang terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di mana tanah dijual oleh
     Pemerintah kepada pihak partikelir (swasta), sehingga banyak diketemukan tanah
     partikelir. Baru sesudah berlakunya UU Pokok Agraria 1960 tanah-tanah partikelir ini
     dihapuskan.

B.  Pajak-Pajak, Bea dan Cukai

      Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke   
      pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat  
      jasa timbal (tegenprestatie) yang langsung dapat ditunjuk, untuk membiayai
      pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah sumber terpenting dari segi
      penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara. Struktur APBN memperlihatkan bahwa sumber penerimaan terdiri  
      dari berbagai jenis pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan pajak dari
      tahun ke tahun makin meningkat.

      Bea dibagi atas dua yaitu:

1.      Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan  
2.      ke  daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.

C.  Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
      Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak  
      (PNBP) yaitu:

a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
    - Penerimaan jasa giro,
    - Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin  
       (SIAR).
 
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
    - Royalti bidang perikanan,
    - Royalti bidang kehutanan,
    - Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.

      Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan   
      pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain untuk
      memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara.

c.  Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri:
     - Bagian laba pemerintah,
     - Hasil penjualan saham pemerintah,
     - Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara   
       sehubungan denga keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu     
       perusahaan.
 
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
     - Pelayanan pendidikan,
     - Pelayanan kesehatan,
     - Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
 
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
     - Lelang barang,
     - Denda,
     - Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
 
f. Penerimaan berupa hibah.
 
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.

D. Hasil Perusahaan Negara

Yang tergolong dalam perusahaan negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara dengan tidak melihat bentuknya. Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam lapangan hukum perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada ditangan pemerintah atau kementerian yang bersangkutan.

E. Sumber-Sumber Lain

Yang termasuk dalam sumber-sumber lain ialah pencetakan uang (deficit spending). Sumber terakhir ini oleh beberapa negara sering dilakukan. Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan. Secara teoritis sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah kapan saja. Tetapi cara ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan melalui pinjaman atau kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara donor, yang dalam Anggaran Belanja Negara penerimaan dari pinjaman tersebut merupakan penerimaan pembangunan yang sebenarnya juga merupakan uang muka pajak yang kelak dikemudian hari menjadi beban bagi generasi mendatang.

Sumber-sumber lainnya dari penerimaan negara adalah Pinjaman Negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat dibedakan dalam dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pinjaman jangka pendek dengan cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara. Pemberian uang muka ini untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah melakukan pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini dijamin dengan Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi setelah ada penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak sudah masuk dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang berjangka Panjang dilaksanakan dengan cara menerbitkan uang kertas berharga (obligasi) berjangka waktu. Penjualan obligasi berjangka ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Mengenai Pinjaman Luar Negeri, umumnya berjangka panjang. Sifat pinjaman Luar Negeri hanya merupakan faktor pelengkap dan tidak mempunyai komitmen dengan masalah politik dan ideologi.

Pinjaman Luar Negeri terdiri dari 2 macam:

- Bantuan Program, yaitu bantuan keuangan yang diterima dari Luar Negeri berupa  
  devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam kas negara sehingga kas   
  negara bertambah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
- Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor  
  berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek tertentu, seperti: proyek
  tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan, telekomunikasi dan irigasi. Sebagian dari
  bantuan proyek ini diberikan dalam bentuk jasa konsultan dan tenaga teknisi yang
  membantu merencanakan pembangunan proyek.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara dapat dikelompokan ke dalam:

1.      Penerimaan Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah

2.      Penjelasan:
 
1. Penerimaan Perpajakan

(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
  - Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
  - Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
  - PPn dan PPn BM
  - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  - Cukai
  - Pajak lainnya

(ii) Pajak Perdagangan Internasional

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    Realisasi PNBP berasal dari:
  - Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas   
    alam, pendapatan
    pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
  - Bagian Pemerintah atas laba BUMN
  - Penerimaan Negara bukan pajak lainnya

3. Hibah

    Penerimaan negara dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain,  
    swasta dan Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak  
    wajib dan tidak mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan  
    untuk kegiatan tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian  
    hibah yang dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak  
    Swasta atau Pemerintah Daerah.

4. Sektor Devisa dari tenaga kerja luar negri
    
    Pendapatan dari sektor tenaga kerja yang berada di luar negri  adalah juga  
    pendapatan devisa terbesar dari pendapatan dalam negri. Untuk  itu  pemasukan   
    dari  para TKI yang bekerja di luar negri haruslah mendapat perlindungan yang  
    maksimal, bukan hanya perlindungan di dalam negri saja. Karena pajak terbesar  
    adalah mereka  yang bekerja di luar negri, dibandingkan sektor tenaga kerja  
    yang berada di dalam  negri.