Sedang membuka arsip. SILAHKAN TUNGGU SEBENTAR....
Thursday, July 11, 2013
Monday, May 13, 2013
UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan
KORUPSI
UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan
Korupsi
/ Coruption, berarti mengambil / mempergunakan sebagian harta yang bukan
haknya. Dan ini bisa dikatakan pencurian atau tindakan pidana yang mesti diproses
secara hukum.
Tapi
di Negara ini, sepertinya korupsi sudah membudaya dan mengakar di seluruh sendi
masyarakat terutama tingkat masyarakat yang lebih berpeluang untuk melakukan
korupsi. Pemegang usaha, pemerintahan dan bahkan tingkat terkecilpun, korupsi ini sudah merajalela, walaupun sudah
di lakukan secara gencar untuk di berantas. Baik dari pemerintah maupun dari
pihak KPK itu sendiri, namun tetap korupsi berjalan seperti air yang susah
untuk di bendung.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Untuk
itu baru - baru ini dari Anggota komisi III DPR RI memberikan usulan Undang-Undang
(UU) No. 8/2010 mengenai Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu penting untuk diterapkan. Sebab,
jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka efek jera yang
ditimbulkan kurang optimal. Jadi bentuk apapun pengadilan menjatuhkan pelaku
koruptor tetap tidak akan membuatnya jerah, dan kemungkinan besar akan menjadi
terulang lagi. Karena tidak ada koruptor yang jatuh miskin saat dia dipidana
atau di penjarakan.
Maka
itu seharusnya perangkat hukum harus berani bertindak, agar para koruptor
tersebut mempunyai efek jerah yang membuat dirinya sadar baik untu keluarga
maupun keturunannya. Jika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrument
aparat Negara, bisa membeli kehormatan. Seperti apa yang dinyanyikan oleh
Abraham Samad, dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dengan
diterbitkannya UU No. 8/2010 tersebut, pemiskinan bagi para koruptor mempunyai efek jera dari pada penahanan.
Hal
penting dalam penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU tanpa harus tebang pilih,
Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang tentunya paling dirugikan oleh para
koruptor dan seluruh “stakeholder” harus bisa mendorong aparat
penegak hukum, apakah itu dari pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK dan juga
BNN untuk tidak ragu mengimplementasikan UU No. 8/2010. Ini akan menjadi catatan
penting dimana UU TPPU ini harus benar-benar di implementasikan dengan baik.
Jangan sampai public merasa masih ada
lubang-lubang atau penerapannya yang diskriminatif.
Berapapun
yang di korupsi, maka harus tetap dikembalikan sesuai apa yang di korupsi ditambah pula dengan denda hasil korupsi
tersebut, karena tidak menutup kemungkinan hasil korupsi tersebut telah dikembangkan
menjadi lebih dari pada apa yang di korupsi. Seperti korupsi keuangan, jika hasil korupsi disimpan di bank tentu hasil
korupsinya bertambah sebagaimana suku bunga bank. Maka asset yang harus
dikembalikan harus sesuai apa yang ada di bank, termasuk asset mati atau harta
tak bergerak.
Jika
UU TPPU ini tidak diterapkan, maka berapa tahunpun para koruptor itu di hukum tidak akan mempunyai
efek jera, karena masih banyak asset yang bisa membuat hidupnya lebih tenang
setelah mereka keluar dari jeratan hokum/penjara. Karena dengan UU TPPU ini
merupakan solusi yang sangat signifikan dalam pemberantasan Tipikor.
Sebagai
perangkat penegak hukum juga harus bisa
dan perlu menjelaskan ke public bahwa dengan UU TPPU, public maupun pemerintah
dan badan usaha harus peduli dengan UU
TPPU ini agar konsep pemahamannya dapat diterima.
UU
TPPU inipun harus di terapkan secara komulatif, dimana koruptor yang melakukan
korupsi di tahun sebelum UU TPPU ini dibentukpun bisa kemudian di jatuhi UU
TPPU. Menurut badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sudah banyak memiliki mitra dalam membantu menelusuri TPPU ini. Beberapa mitra
diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai bahkan Koperasi simpan pinjam. Dalam UU TPPU ini pelaporannya di perluas,
ada dua pelaporannya, yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan
jasa. Sampai ke pegadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu
adanya pembuktian terbalik, bukan hanya di hukum denda tapi juga dirampas.
Dalam
pasal 5 UU TPPU ada tiga pelaku yang bisa saja dihukum dengan UU TPPU ini,
yaitu pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator. Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil
korupsi bisa saja dihukum, Hal itu
dikarenakan kejahatan kerah baju putih.
UU
Perampasan Aset
Dalam
pasal 5 UU TPPU pelaku aktif sudah
detail dijelaskan dengan kata kunci “ yang patut diduga “. Paling tidak ada
beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif.
Pertama setidak – tidaknya ada pengetahuan,
keinginan da tujuan tertentu pada saat transaksi yang di lakukan. Dengan konsep
tersebut maka masyarakat harus lebi transparan. Indonesia sudah menerapka
UUTPPU, artinya sudah memilih bahwa system keuangan adalah system yang bersih.
Kedua masyarakat juga harus berani melapor. Karena
malaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh Negara. Pengaduan masyarakat
bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu kita
tindak lanjuti dengan pendalaman analisis.
Siapapun
yang dituduh melakukan pencucian uang maka wajib dibuktikan dipersidangan. Jika
tidak mampu menjelaskan pembuktian terbalik maka benda yang disita wajib untuk
diserahkan. Namun sayang kadang kala pengadilan lebih melukai hati masyarakat, begitu
besarnya hasil korupsi kadangkala tidak sebanding hukumannya apa yang seharusnya
mereka terima. Mereka masih bisa hidup bersenag senang setelah keluar dari
penjara, dan bahkan dipenjarapun masih bisa melakukan aktivitas diluar penjara.
Untuk
itu UU TPPU perlu dukungan dan dorongan dari pihak-pihak terkait khusunya
penegak hukum, bukan hanya dari
masyarakat yang notabene mendukung 100 % agar UU Perampasan asset bertujuan supaya
pemiskinan bisa optimal dan koruptor akan semakin jera.
Saturday, May 11, 2013
Hikmah 8 Perkara Dalam Hal Kelahiran Dan Kematian Manusia
Adalah
merupakan fitrah daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala perihal suatu kelahiran dan kematian manusia,
akan tetapi..dalam 8 perkara penting akan kelahiran dan kematian manusia
tiadalah akan engkau temui melainkan hanya daripada syari’at ajaran agama ALLAH
(Islam) yang merupakan ketentuan lagi ketetapan bagi para hamba-hamba-Nya.
Dan berikut adalah kedelapan perkara itu :
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya azan dikumandangkan ketelinganya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya adalah manusia itu disholatkan tanpa azan.
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, tiadalah ia mengetahui akan sesiapakah yang mengeluarkan ia daripada rahim ibunya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya tiadalah ia mengetahui bagi sesiapakah yang mengantarkannya kedalam kuburnya.
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya adalah ia dimandikan lagi dibersihkan tubuhnya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya adalah ia dimandikan lagi dibersihkan jualah jasadnya.
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya bersuka rialah kedua ibu-bapa lagi sanak saudara yang bersamanya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya berduka citalah kedua ibu-bapa lagi sanak saudaranya.
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya ditutupilah tubuhnya dengan kain untuk menutup auratnya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya ditutupi pulalah tubuhnya dengan kain untuk menutupi auratnya.
- Apabila seorang manusia terlahir ke muka bumi, niscaya dinanti-nantikanlah akan kelahirannya lagi ditanyai suatu perkabaran akan kelahirannya. Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), tiadalah ia akan ditanyai melainkan hanya amal ibadahnya.
- Apabila seorang manusia masih berada dalam rahim ibunya, niscaya adalah ia berada ditempat yang sempit lagi gelap, Sedang apabila seorang manusia kembali guna memenuhi panggilan daripada ALLAH Tabaraka wa Ta’ala (meninggal dunia), niscaya seorang manusia itu akan ditempatkan ditempat yang sempit lagi gelap jua gerangannya.
- ALLAH Subhana wa Ta’ala menciptakan manusia daripada tanah, dan ALLAH akan mengembalikan manusia itu kedalam tanah pula.
Wallahu
Ta’ala A’lam
Jazzakumullahu
Khairaan Katsiron..
DEVISA SEBAGAI SUMBER KAS NEGARA
Menurut
UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pendapatan negara dan hibah
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan,penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam
negeri dan luar negeri.
1.
Penerimaan
perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan
atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan
perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
2.
Penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara
dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan
usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah
satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam
menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan
terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh
perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah
di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi
oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan
minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan
nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.
3.
Penerimaan
hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam
negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan
hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari
negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada
kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal
dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan
kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada
Pemerintah Indonesia.
Secara
lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan perpajakan
a. Pajak Dalam Negeri
i. Pajak Penghasilan
1. Migas
2. NonMigas
ii. Pajak Pertambahan Nilai
iii. Pajak Bumi dan Bangunan
iv. BPHTB
v. Cukai
vi. Pajak Lainnya
b. Pajak Perdagangan Internasional
i. Bea Masuk
ii. Pajak/Pungutan Ekspor
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
a. Penerimaan SDA
b. Bagian Laba BUMN
c. PNBP lainnya
a. Penerimaan SDA
b. Bagian Laba BUMN
c. PNBP lainnya
Sumber-sumber
Penerimaan/Penghasilan Negara
Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri dari:
Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri dari:
1. Perusahaan-perusahaan Negara Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya
perusa haan-perusahaan
Postel, perusahaan
garam dan soda,
pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya sangat disesuaikan dengan
kebutuhan
umum, sehingga tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, maupun yang
tidak
bersifat monopoli seperti pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-
onderneming, dan sebagainya.
2. Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang
diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang
negara, dan
sebagainya.
3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk
kepentingan umum
4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang
menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika semua ahli
waris menolak
warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (menurut pasal 1126 Kitab
Undang-
undang Hukum Sipil) harta peninggalan ini dianggap terlantar, dan Balai
Harta
Peninggalan wajib mengurus dan mengumumkannya. Dan jika setelah lewat
waktu tiga
tahun masih juga belum ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib
menyelesaikan urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan
kekayaan
ini menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)
5. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan
dari PBB.
6. Pajak, retribusi, dan sumbangan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan
di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak, retribusi, dan sumbungan
termasuk pula
sebagai suatu bagian ajaran tentang public finance, yaitu pengetahuan
yang
mempelajari cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh,
mengurus, dan
membelanjakan uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya.
Pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit sebagai syarat
mutlak
agar pembangunan dapat berhasil. Uang yang digunakan untuk itu didapat
dari
berbagai sumber penerimaan negara. Pada umumnya negara mempunyai sumber-
sumber penghasilan yang terdiri dari:
1. Bumi, air dan kekayaan alam
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
2. Pajak-pajak, Bea dan cukai
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (non-tax)
4. Hasil Perusahaan Negara
5. Sumber-sumber lain, seperti pencetakan uang dan pinjaman
A. Bumi, Air, dan Kekayaan Alam
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung
didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
sebesar-
besarnya. Selanjutnya Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria
menegaskan
bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa.
Bumi, air, dan ruang angkasa milik Bangsa Indonesia merupakan kekayaan
nasional.
Yang termasuk pengertian menguasai adalah mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya,menentukan dan
mengatur
yang dapat dimiliki atas bagian dari bumi, air dan ruang angkasa dan
mengatur
hubungan hukum antara person (subjek hukum) dan pembuatan-pembuatan
hukum
yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa .
Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat
Negara hanya menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Dengan demikian dapat
dipahani bahwa negara tidak dapat menjual tanah kepada pihak swasta,
sebagaimana
yang terjadi pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di mana tanah dijual
oleh
Pemerintah kepada pihak partikelir (swasta), sehingga banyak diketemukan
tanah
partikelir. Baru sesudah berlakunya UU Pokok Agraria 1960 tanah-tanah
partikelir ini
dihapuskan.
B. Pajak-Pajak, Bea dan Cukai
Pajak-pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor
swasta ke
pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak
mendapat
jasa timbal (tegenprestatie) yang langsung dapat ditunjuk, untuk
membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak adalah sumber terpenting dari segi
penerimaan negara. Hal ini dapat kita lihat di dalam Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara. Struktur APBN memperlihatkan bahwa sumber penerimaan
terdiri
dari berbagai jenis pajak, bea masuk, bea keluar dan cukai. Penerimaan
pajak dari
tahun ke tahun makin meningkat.
Bea dibagi atas dua yaitu:
1.
Bea masuk
ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan
2.
ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan
dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan
Menteri keuangan.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.
2. Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU.
Daerah Pabean ialah daerah yang ditentukan batas-batasnya oleh pemerintah yang digunakan sebagai garis untuk memungut bea-bea. Cukai ialah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, dan bensin.
C. Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax)
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak
Dalam pasal 2 UU No.20 tahun 1997 terdapat 7 jenis penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) yaitu:
a. Penerimaan yang bersumber dari
pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:
- Penerimaan jasa giro,
- Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin
- Penerimaan jasa giro,
- Penerimaan sisa anggaran pembangunan (SIAP) dan sisa anggaran rutin
(SIAR).
b. Penerimaan dari pemanfaatan SDA terdiri:
- Royalti bidang perikanan,
- Royalti bidang kehutanan,
- Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
- Royalti bidang perikanan,
- Royalti bidang kehutanan,
- Royalti bidang pertambangan, kecuali Migas.
Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan
pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain
untuk
memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara.
c. Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan terdiri:
- Bagian laba pemerintah,
- Hasil penjualan saham pemerintah,
- Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara
- Bagian laba pemerintah,
- Hasil penjualan saham pemerintah,
- Deviden: pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara
sehubungan denga keikutsertaan
mereka selaku pemegang saham dalam suatu
perusahaan.
d. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri:
- Pelayanan pendidikan,
- Pelayanan kesehatan,
- Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
- Pelayanan pendidikan,
- Pelayanan kesehatan,
- Pemberian hak paten, hak cipta, dan merk.
e. Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri:
- Lelang barang,
- Denda,
- Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
- Lelang barang,
- Denda,
- Hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan.
f. Penerimaan berupa hibah.
g. Penerimaan lain yang diatur dengan UU.
D. Hasil Perusahaan Negara
Yang tergolong dalam perusahaan
negara adalah semua perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara dengan
tidak melihat bentuknya. Selain itu ada perusahaan negara yang berada dalam
lapangan hukum perdata yang berbentuk PT yang sahamnya seluruhnya berada
ditangan pemerintah atau kementerian yang bersangkutan.
E. Sumber-Sumber Lain
Yang termasuk dalam sumber-sumber
lain ialah pencetakan uang (deficit spending). Sumber terakhir ini oleh
beberapa negara sering dilakukan. Pemerintah Indonesia pernah melaksanakannya
dalam rangka memenuhi kebutuhan akan investasi negara untuk membiayai
pembangunan yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pembangunan. Secara
teoritis sebenarnya dapat saja dilakukan oleh Pemerintah kapan saja. Tetapi
cara ini tidalah populer karena membawa akibat yang sangat mendalam di bidang
ekonomi. Oleh karena itu defisit tersebut ditutup dengan melalui pinjaman atau
kredit luar negeri yang berasal dari kelompok negara donor, yang dalam Anggaran
Belanja Negara penerimaan dari pinjaman tersebut merupakan penerimaan
pembangunan yang sebenarnya juga merupakan uang muka pajak yang kelak
dikemudian hari menjadi beban bagi generasi mendatang.
Sumber-sumber lainnya dari
penerimaan negara adalah Pinjaman Negara, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri. Pinjaman dari dalam negeri dapat
dibedakan dalam dua bagian, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Pinjaman
jangka pendek dengan cara pemberian pembukaan uang muka oleh Bank Indonesia
kepada Pemerintah sebelum penerimaan negara masuk ke kas negara. Pemberian uang
muka ini untuk mencegah kevakuman dalam rangka Pemerintah melakukan
pengeluaran-pengeluaran. Pinjaman atau pemberian uang muka ini dijamin dengan
Kertas Perbendaharaan negara, dan pinjaman ini akan dilunasi setelah ada
penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak sudah masuk
dalam kas negara. Pinjaman dalam negeri yang berjangka Panjang dilaksanakan
dengan cara menerbitkan uang kertas berharga (obligasi) berjangka waktu.
Penjualan obligasi berjangka ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan hasil
penjualannya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Mengenai Pinjaman Luar Negeri,
umumnya berjangka panjang. Sifat pinjaman Luar Negeri hanya merupakan faktor
pelengkap dan tidak mempunyai komitmen dengan masalah politik dan ideologi.
Pinjaman Luar Negeri terdiri dari 2
macam:
- Bantuan Program, yaitu bantuan
keuangan yang diterima dari Luar Negeri berupa
devisa kredit. Devisa kredit ini kemudian dirupiahkan ke dalam kas
negara sehingga kas
negara bertambah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
- Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor
- Bantuan Proyek yaitu bantuan kredit yang diterima Pemerintah dari negara donor
berupa peralatan dan mesin-mesin untuk membangun proyek tertentu,
seperti: proyek
tenaga listrik, jembatan, jalanan, pelabuhan, telekomunikasi dan
irigasi. Sebagian dari
bantuan proyek ini diberikan dalam bentuk jasa konsultan dan tenaga
teknisi yang
membantu merencanakan pembangunan proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara dapat dikelompokan ke dalam:
1.
Penerimaan
Perpajakan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Hibah
2.
Penjelasan:
1. Penerimaan Perpajakan
(i) Pajak dalam negeri terdiri dari :
- Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
- Pajak Penghasilan dari Minyak Gas
- Pajak Penghasilan Non Minyak Gas
- PPn dan PPn BM
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Cukai
- Pajak lainnya
(ii) Pajak Perdagangan Internasional
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Realisasi PNBP berasal dari:
- Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas
Realisasi PNBP berasal dari:
- Penerimaan Sumber daya alam ( pendapatan minyak bumi, pendapatan gas
alam, pendapatan
pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah atas laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
pertambangan umum, pendapatan kehutanan,pendapatan perikanan).
- Bagian Pemerintah atas laba BUMN
- Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
3. Hibah
Penerimaan negara
dalam bentuk sumbangan yang berasal dari negara lain,
swasta dan
Pemerintah Daerah yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
wajib dan tidak
mengikat, tidak berlangsung terus menerus dan digunakan
untuk kegiatan
tertentu. Adanya kesepakatan atau MoU mengenai pemberian
hibah yang
dilakukan pemerintah dengan Pemerintah Negara Lain, Pihak
Swasta atau
Pemerintah Daerah.
4. Sektor Devisa dari tenaga kerja luar negri
Pendapatan dari sektor tenaga kerja yang berada
di luar negri adalah juga
pendapatan devisa terbesar dari pendapatan
dalam negri. Untuk itu pemasukan
dari para TKI yang bekerja di luar negri haruslah
mendapat perlindungan yang
maksimal, bukan hanya perlindungan di dalam
negri saja. Karena pajak terbesar
adalah mereka yang bekerja di luar negri, dibandingkan
sektor tenaga kerja
yang berada di dalam negri.
Subscribe to:
Posts (Atom)