Monday, May 13, 2013

UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan



KORUPSI
UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan


Korupsi / Coruption, berarti mengambil / mempergunakan sebagian harta yang bukan haknya. Dan ini bisa dikatakan pencurian atau tindakan pidana yang mesti diproses secara hukum.

Tapi di Negara ini, sepertinya korupsi sudah membudaya dan mengakar di seluruh sendi masyarakat terutama tingkat masyarakat yang lebih berpeluang untuk melakukan korupsi. Pemegang usaha, pemerintahan dan bahkan tingkat terkecilpun,  korupsi ini sudah merajalela, walaupun sudah di lakukan secara gencar untuk di berantas. Baik dari pemerintah maupun dari pihak KPK itu sendiri, namun tetap korupsi berjalan seperti air yang susah untuk di bendung.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Untuk itu baru - baru ini dari Anggota komisi III DPR RI memberikan usulan Undang-Undang (UU) No. 8/2010 mengenai Tindakan Pidana Pencucian Uang  (TPPU) itu penting untuk diterapkan. Sebab, jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka efek jera yang ditimbulkan kurang optimal. Jadi bentuk apapun pengadilan menjatuhkan pelaku koruptor tetap tidak akan membuatnya jerah, dan kemungkinan besar akan menjadi terulang lagi. Karena tidak ada koruptor yang jatuh miskin saat dia dipidana atau di penjarakan.



Maka itu seharusnya perangkat hukum harus berani bertindak, agar para koruptor tersebut mempunyai efek jerah yang membuat dirinya sadar baik untu keluarga maupun keturunannya. Jika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrument aparat Negara, bisa membeli kehormatan. Seperti apa yang dinyanyikan oleh Abraham Samad, dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dengan diterbitkannya UU No. 8/2010 tersebut, pemiskinan bagi para koruptor   mempunyai efek jera dari pada penahanan.



Hal penting dalam penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU tanpa harus tebang pilih, Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang tentunya paling dirugikan oleh para koruptor dan seluruh  stakeholder” harus bisa mendorong aparat penegak hukum, apakah itu dari pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK dan juga BNN untuk tidak ragu mengimplementasikan UU No. 8/2010. Ini akan menjadi catatan penting dimana UU TPPU ini harus benar-benar di implementasikan dengan baik. Jangan sampai  public merasa masih ada lubang-lubang atau penerapannya yang diskriminatif.

Berapapun yang di korupsi, maka harus tetap dikembalikan sesuai apa yang di korupsi  ditambah pula dengan denda hasil korupsi tersebut, karena tidak menutup kemungkinan hasil korupsi tersebut telah dikembangkan menjadi lebih dari pada apa yang di korupsi. Seperti korupsi keuangan, jika  hasil korupsi disimpan di bank tentu hasil korupsinya bertambah sebagaimana suku bunga bank. Maka asset yang harus dikembalikan harus sesuai apa yang ada di bank, termasuk asset mati atau harta tak bergerak.



Jika UU TPPU ini tidak diterapkan, maka berapa tahunpun para  koruptor itu di hukum tidak akan mempunyai efek jera, karena masih banyak asset yang bisa membuat hidupnya lebih tenang setelah mereka keluar dari jeratan hokum/penjara. Karena dengan UU TPPU ini merupakan solusi yang sangat signifikan dalam pemberantasan Tipikor.



Sebagai perangkat penegak hukum  juga harus bisa dan perlu menjelaskan ke public bahwa dengan UU TPPU, public maupun pemerintah dan  badan usaha harus peduli dengan UU TPPU ini agar konsep pemahamannya dapat diterima.



UU TPPU inipun harus di terapkan secara komulatif, dimana koruptor yang melakukan korupsi di tahun sebelum UU TPPU ini dibentukpun bisa kemudian di jatuhi UU TPPU. Menurut badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah banyak memiliki mitra dalam membantu menelusuri TPPU ini. Beberapa mitra diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai bahkan Koperasi simpan pinjam.  Dalam UU TPPU ini pelaporannya di perluas, ada dua pelaporannya, yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Sampai ke pegadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu adanya pembuktian terbalik, bukan hanya di hukum denda tapi juga dirampas.



Dalam pasal 5 UU TPPU ada tiga pelaku yang bisa saja dihukum dengan UU TPPU ini, yaitu pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator.  Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil korupsi bisa saja dihukum,  Hal itu dikarenakan kejahatan kerah baju putih.



UU Perampasan Aset



Dalam pasal 5 UU TPPU pelaku aktif  sudah detail dijelaskan dengan kata kunci “ yang patut diduga “. Paling tidak ada beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif.



Pertama  setidak – tidaknya ada pengetahuan, keinginan da tujuan tertentu pada saat transaksi yang di lakukan. Dengan konsep tersebut maka masyarakat harus lebi transparan. Indonesia sudah menerapka UUTPPU, artinya sudah memilih bahwa system keuangan adalah system yang bersih.



Kedua  masyarakat juga harus berani melapor. Karena malaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh Negara. Pengaduan masyarakat bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu kita tindak lanjuti dengan pendalaman analisis.



Siapapun yang dituduh melakukan pencucian uang maka wajib dibuktikan dipersidangan. Jika tidak mampu menjelaskan pembuktian terbalik maka benda yang disita wajib untuk diserahkan. Namun sayang kadang kala pengadilan lebih melukai hati masyarakat, begitu besarnya hasil korupsi kadangkala tidak sebanding hukumannya apa yang seharusnya mereka terima. Mereka masih bisa hidup bersenag senang setelah keluar dari penjara, dan bahkan dipenjarapun masih bisa melakukan aktivitas diluar penjara.



Untuk itu UU TPPU perlu dukungan dan dorongan dari pihak-pihak terkait khusunya penegak hukum,  bukan hanya dari masyarakat yang notabene mendukung 100 %  agar UU Perampasan asset bertujuan supaya pemiskinan bisa optimal dan koruptor akan semakin jera.

No comments:

Post a Comment