KORUPSI
UU. Tentang Pencucian Uang & Pemiskinan
Korupsi
/ Coruption, berarti mengambil / mempergunakan sebagian harta yang bukan
haknya. Dan ini bisa dikatakan pencurian atau tindakan pidana yang mesti diproses
secara hukum.
Tapi
di Negara ini, sepertinya korupsi sudah membudaya dan mengakar di seluruh sendi
masyarakat terutama tingkat masyarakat yang lebih berpeluang untuk melakukan
korupsi. Pemegang usaha, pemerintahan dan bahkan tingkat terkecilpun, korupsi ini sudah merajalela, walaupun sudah
di lakukan secara gencar untuk di berantas. Baik dari pemerintah maupun dari
pihak KPK itu sendiri, namun tetap korupsi berjalan seperti air yang susah
untuk di bendung.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Untuk
itu baru - baru ini dari Anggota komisi III DPR RI memberikan usulan Undang-Undang
(UU) No. 8/2010 mengenai Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu penting untuk diterapkan. Sebab,
jika hanya menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka efek jera yang
ditimbulkan kurang optimal. Jadi bentuk apapun pengadilan menjatuhkan pelaku
koruptor tetap tidak akan membuatnya jerah, dan kemungkinan besar akan menjadi
terulang lagi. Karena tidak ada koruptor yang jatuh miskin saat dia dipidana
atau di penjarakan.
Maka
itu seharusnya perangkat hukum harus berani bertindak, agar para koruptor
tersebut mempunyai efek jerah yang membuat dirinya sadar baik untu keluarga
maupun keturunannya. Jika koruptor tidak dimiskinkan, maka dia bisa memiliki instrument
aparat Negara, bisa membeli kehormatan. Seperti apa yang dinyanyikan oleh
Abraham Samad, dengan uang, para napi koruptor bisa kemana-mana. Dengan
diterbitkannya UU No. 8/2010 tersebut, pemiskinan bagi para koruptor mempunyai efek jera dari pada penahanan.
Hal
penting dalam penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU tanpa harus tebang pilih,
Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang tentunya paling dirugikan oleh para
koruptor dan seluruh “stakeholder” harus bisa mendorong aparat
penegak hukum, apakah itu dari pihak Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK dan juga
BNN untuk tidak ragu mengimplementasikan UU No. 8/2010. Ini akan menjadi catatan
penting dimana UU TPPU ini harus benar-benar di implementasikan dengan baik.
Jangan sampai public merasa masih ada
lubang-lubang atau penerapannya yang diskriminatif.
Berapapun
yang di korupsi, maka harus tetap dikembalikan sesuai apa yang di korupsi ditambah pula dengan denda hasil korupsi
tersebut, karena tidak menutup kemungkinan hasil korupsi tersebut telah dikembangkan
menjadi lebih dari pada apa yang di korupsi. Seperti korupsi keuangan, jika hasil korupsi disimpan di bank tentu hasil
korupsinya bertambah sebagaimana suku bunga bank. Maka asset yang harus
dikembalikan harus sesuai apa yang ada di bank, termasuk asset mati atau harta
tak bergerak.
Jika
UU TPPU ini tidak diterapkan, maka berapa tahunpun para koruptor itu di hukum tidak akan mempunyai
efek jera, karena masih banyak asset yang bisa membuat hidupnya lebih tenang
setelah mereka keluar dari jeratan hokum/penjara. Karena dengan UU TPPU ini
merupakan solusi yang sangat signifikan dalam pemberantasan Tipikor.
Sebagai
perangkat penegak hukum juga harus bisa
dan perlu menjelaskan ke public bahwa dengan UU TPPU, public maupun pemerintah
dan badan usaha harus peduli dengan UU
TPPU ini agar konsep pemahamannya dapat diterima.
UU
TPPU inipun harus di terapkan secara komulatif, dimana koruptor yang melakukan
korupsi di tahun sebelum UU TPPU ini dibentukpun bisa kemudian di jatuhi UU
TPPU. Menurut badan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sudah banyak memiliki mitra dalam membantu menelusuri TPPU ini. Beberapa mitra
diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai bahkan Koperasi simpan pinjam. Dalam UU TPPU ini pelaporannya di perluas,
ada dua pelaporannya, yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan
jasa. Sampai ke pegadaian dan koperasi simpan pinjam. UU TPPU ini juga perlu
adanya pembuktian terbalik, bukan hanya di hukum denda tapi juga dirampas.
Dalam
pasal 5 UU TPPU ada tiga pelaku yang bisa saja dihukum dengan UU TPPU ini,
yaitu pelaku aktif, pelaku pasif dan fasilitator. Pelaku pasif yakni pengguna barang hasil
korupsi bisa saja dihukum, Hal itu
dikarenakan kejahatan kerah baju putih.
UU
Perampasan Aset
Dalam
pasal 5 UU TPPU pelaku aktif sudah
detail dijelaskan dengan kata kunci “ yang patut diduga “. Paling tidak ada
beberapa syarat untuk dikatakan pelaku pasif.
Pertama setidak – tidaknya ada pengetahuan,
keinginan da tujuan tertentu pada saat transaksi yang di lakukan. Dengan konsep
tersebut maka masyarakat harus lebi transparan. Indonesia sudah menerapka
UUTPPU, artinya sudah memilih bahwa system keuangan adalah system yang bersih.
Kedua masyarakat juga harus berani melapor. Karena
malaporkan tindak korupsi akan dilindungi oleh Negara. Pengaduan masyarakat
bisa dilakukan ke penegak hukum atau PPATK, untuk kemudian laporan itu kita
tindak lanjuti dengan pendalaman analisis.
Siapapun
yang dituduh melakukan pencucian uang maka wajib dibuktikan dipersidangan. Jika
tidak mampu menjelaskan pembuktian terbalik maka benda yang disita wajib untuk
diserahkan. Namun sayang kadang kala pengadilan lebih melukai hati masyarakat, begitu
besarnya hasil korupsi kadangkala tidak sebanding hukumannya apa yang seharusnya
mereka terima. Mereka masih bisa hidup bersenag senang setelah keluar dari
penjara, dan bahkan dipenjarapun masih bisa melakukan aktivitas diluar penjara.
Untuk
itu UU TPPU perlu dukungan dan dorongan dari pihak-pihak terkait khusunya
penegak hukum, bukan hanya dari
masyarakat yang notabene mendukung 100 % agar UU Perampasan asset bertujuan supaya
pemiskinan bisa optimal dan koruptor akan semakin jera.
No comments:
Post a Comment