Saturday, May 11, 2013

Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

Kehadiran UU cybercrime dinilai penting sebagai payung hukum dalam rangka melindungi dan menyelamatkan banyak pelanggaran hukum di dunia maya.




"Meningkatnya cybercrime diberbagai lini mulai dari besarnya upaya penipuan dan pemerasan pada ranah sosial media seperti facebook, transaksi perdagangan dana lainnya,

Ia mencontohkan e-commerce pada busines online (penipuan berbasis busines online) yang melibatkan kartu kredit, atau hilangnya martabat dan kehormatan akibat kebocoran data privasi dari handphone pengguna, akibat lepasnya video atau foto-foto pribadi.

Selain itu yang paling berbahaya adalah kebocoran data rahasia negara atau wikileaks, dan yang turut mengkhawatirkan adalah memungkinkannya pembiayaan teroris melalui e-banking.

"Mengingat kemajuan internet yang pesat yang sangat membuka peluang kejahatan di dunia maya," ujarnya.

Kandidat doktor cyberlaw dari Universitas Padjajaran ini mengatakan trading online dan investasi online pun mulai marak dilakukan tidak hanya shopping online yg dilakukan oleh wanita umumnya, namun seharusnya dipikirkan juga tingkat risikonya ketika hendak berbelanja online.

"Apapun wujudnya baik property,saham, baju-baju, atau produk-produk perbankan harus diwaspadai keberadaan "toko online" fiktif," katanya.

Sedangkan pada ranah perbankan juga merupakan hal yang sensitif. Keberadaan paswoord, dan data pribadi nasabah yang ada di bank jika data ini disalahgunakan bisa fatal.

"Harus ada piranti yang melindungi data privasi," ujar mantan staf ahli Badan Kehormatan DPR.

Ia mengatakan sudah saatnya pemerintah menyiapkan aturan hukumnya bagaimana upaya negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara di dunia maya.

"Jangan sampai akibat majunya teknologi malah membuat banyak korban penipuan," jelasnya.

Ia mengatakan keberadaan internet itu borderless (tak berbatas) jadi selanjutnya mungkin saja yang awalnya hanya persoalan perdata namun ujung-ujungnya bisa meningkat ke persoalan perdata internasional.

"Ini tentunya sudah menjadi persoalan lintas negara," katanya.

 PENGAMAT cyberlaw Endah Dewi Nawangsasi

No comments:

Post a Comment