Kehadiran UU cybercrime dinilai penting sebagai payung hukum dalam rangka melindungi dan menyelamatkan banyak pelanggaran hukum di dunia maya.
"Meningkatnya
cybercrime diberbagai lini mulai dari besarnya upaya penipuan dan
pemerasan pada ranah sosial media seperti facebook, transaksi
perdagangan dana lainnya,
Ia
mencontohkan e-commerce pada busines online (penipuan berbasis busines
online) yang melibatkan kartu kredit, atau hilangnya martabat dan
kehormatan akibat kebocoran data privasi dari handphone pengguna, akibat
lepasnya video atau foto-foto pribadi.
Selain itu yang paling
berbahaya adalah kebocoran data rahasia negara atau wikileaks, dan yang
turut mengkhawatirkan adalah memungkinkannya pembiayaan teroris melalui
e-banking.
"Mengingat kemajuan internet yang pesat yang sangat membuka peluang kejahatan di dunia maya," ujarnya.
Kandidat
doktor cyberlaw dari Universitas Padjajaran ini mengatakan trading
online dan investasi online pun mulai marak dilakukan tidak hanya
shopping online yg dilakukan oleh wanita umumnya, namun seharusnya
dipikirkan juga tingkat risikonya ketika hendak berbelanja online.
"Apapun
wujudnya baik property,saham, baju-baju, atau produk-produk perbankan
harus diwaspadai keberadaan "toko online" fiktif," katanya.
Sedangkan
pada ranah perbankan juga merupakan hal yang sensitif. Keberadaan
paswoord, dan data pribadi nasabah yang ada di bank jika data ini
disalahgunakan bisa fatal.
"Harus ada piranti yang melindungi data privasi," ujar mantan staf ahli Badan Kehormatan DPR.
Ia
mengatakan sudah saatnya pemerintah menyiapkan aturan hukumnya
bagaimana upaya negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara
di dunia maya.
"Jangan sampai akibat majunya teknologi malah membuat banyak korban penipuan," jelasnya.
Ia mengatakan keberadaan internet itu borderless
(tak berbatas) jadi selanjutnya mungkin saja yang awalnya hanya
persoalan perdata namun ujung-ujungnya bisa meningkat ke persoalan
perdata internasional.
"Ini tentunya sudah menjadi persoalan lintas negara," katanya.
PENGAMAT cyberlaw Endah Dewi Nawangsasi
No comments:
Post a Comment